DEFINISI DAN FUNGSI TEORI HUKUM
Istilah teori hukum berasal dari
bahasa Inggris, yaitu theory of law.
Dalam bahasa Belanda disebut dengan rechtstheorie.
Menurut Muchyar Yahya teori hukum
adalah cabang ilmu hukum yang mempelajari berbagai aspek teoritis maupun
praktis dari hukum positif tertentu secara tersendiri dan dalam keseluruhannya
secara interdisipliner, yang bertujuan memperoleh pengetahuan dan penjelasan
yang lebih baik, lebih jelas, dan lebih mendasar mengenai hukum positif yang
bersangkutan (Sudikno Mertokusumo, 2011, Teori
Hukum, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, Hlm. 87). Selain itu, Bruggink mengartikan teori hukum adalah : “suatu
keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan berkenaan dengan sistem konseptual
aturan-aturan hukum dan putusan-putusan hukum, dan sistem tersebut untuk
sebagian penting dipositifkan”( Salim, HS., 2010, Perkembangan Teori
dalam Ilmu Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta, Hlm. 53).
Pengertian teori hukum dalam
definisi ini bermakna ganda karena teori hukum dinyatakan sebagai produk dan
proses. Pengertian ini tidak jelas karena teori hukum tidak hanya mengkaji
tentang norma, tetapi juga hukum dalam kenyataannya. Teori hukum bukanlah
filsafat hukum dan bukan pula ilmu hukum dogmatik atau dogmatik hukum. Hal ini
tidak berarti bahwa teori hukum tidak filosofis atau tidak berorientasi pada
ilmu hukum dogmatik : teori hukum ada diantaranya (Sudikno Mertokusumo, Op.Cit., Hlm.
86). Maka, teori hukum adalah cabang ilmu hukum yang membahas atau
menganalisir tidak sekedar menjelaskan atau menjawab pertanyaan atau
permasalahan secara kritis ilmu hukum maupun positif dengan menggunakan metode
interdisipliner. Dikatakan secara kritis karena pertanyaan-pertanyaan atau
permasalahan teori hukum tidak cukup dijawab secara “otomatis” oleh hukum
positif karena memerlukan argumentasi atau penalaran. Berbeda dengan dogmatik
hukum yang jawaban pertanyaan atau permasalahannya sudah ada di dalam hukum
positif.
Ada 2 (dua) fungsi teori hukum,
yaitu fungsi secara teori dan praktis :
1.
Manfaat secara teoritis adalah
sebagai alat dalam menganalisis dan mengkaji penelitian-penelitian hukum yang
akan dikembangkan oleh para ahli hukum, baik itu yang dilakukan dalam
penelitian disertasi, penelitian hibah bersaing, penelitian hibah kompetensi,
dan lainnya.
2.
Manfaat secara praktis adalah sebagai
alat atau instrumen dalam mengkaji dan menganalisis fenomena-fenomena yang
timbul dan berkembang dalam masyarakat, bangsa, dan negara (Salim HS, Op.Cit., Hlm. 18).
CIRI TEORI HUKUM
Teori hukum lahir pada perjalanan
abad ke-20. Teori hukum timbul dan merupakan kelanjutan dari ajaran hukum umum.
Namun, walaupun teori hukum dianggap sebagai kelanjutan ajaran hukum umum,
teori hukum memiliki tujuan dan tingkat kemandirian yang berbeda. Sehingga secara khusus teori hukum memiliki
ciri yaitu sebagai berikut :
1.
Dalam
tujuannya teori hukum menguraikan hukum secara ilmiah positif,
2.
Teori hukum
telah diakui secara luas sebagai suatu disiplin ilmu yang mandiri,
3.
Objek kajian
teori hukum adalah mempelajari persoalan-persoalan fundamental dalam kaitan
dengan hukum positif, seperti sifat kaidah hukum, definisi hukum, hubungan
antara hukum dan moral, dan sejenisnya,
4.
Teori hukum menggunakan metode
interdisipliner, yang berarti teori hukum tidak terikat pada satu metode saja,
sehingga sifatnya lebih luas dan bebas.
KEBENARAN TEORITIK DAN KEBENARAN
HUKUM
Penggunaan teori apabila dicermati memperlihatkan
trend tertentu, paling tidak teori selalu dikaitkan dengan sesuatu yang abstrak
teoritis, yang pada tataran tertentu menimbulkan keragaman tafsir bahkan
antipati serta ejekan didalamnya. Istilah “teori” sering digunakan untuk
mencela mereka yang selalu berbicara pada tataran abstrak, sulit dipahami dan
tidak pernah berpijak dialam kenyataan atau empirik.
Terdapat pemahaman bahwa istilah
“teori’ bukanlah sesuatu yang harus dijelaskan, tetapi sebagai sesuatu yang
seolah-olah sudah dipahami maknanya. Bahkan teori sering ditafsirkan sebagai
istilah tanpa makna apabila tidak berkait dengan kata yang menjadi padanannya,
misalnya teori ekonomi, teori sosial, teori hukum dan lainnya, sehingga kata
yang menjadi padanannya menjadi (seolah-olah) lebih bermakna ketimbang istilah
atau makna teori itu sendiri (Otje Salman S dan Anthon F. Susanto,
2007, Teori Hukum mengingat, mengumpulkan, dan membuka kembali, Refika Aditama,
Bandung, Hlm. 19.).
Didalam kebenaran secara teoritik
adanya gabungan ‘proposisi’ yang
secara logis terkait satu sama lain dan diuji serta disajikan secara
sistematis, serta dibangun dan dikembangkan melalui research dan dimaksudkan untuk menggambarkan dan menjelaskan suatu
fenomena. Maka, kebenaran teoritik senantiasa berkaitan dengan apa yang disebut
realitas.
Beberapa ahli berkeyakinan, sebuah
teori dapat dibuktikan benar atau salah. Hal ini (kebanyakan) didasarkan kepada
pertimbangan filsafat dan logika, sedangkan selebihnya berdasarkan pada
analisis terperinci tentang sejarah (ilmu) dan tentang teori-teori ilmiah
modern. Pada dasarnya, tidak semua pandangan ahli dan hasil pengamatannya akan
melahirkan sebuah teori yang dapat diterima secara umum. Pandangan ahli dan hasil pengamatannya akan dapat menjadi sebuah teori
apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.
Sebuah teori
harus cermat, ini mengandung arti bahwa akibat-akibat yang dapat diderivasi dari dalam teori itu harus
sesuai dengan hasil-hasil eksperimen dan pengamatan-pengamatan yang dilakukan.
2.
Sebuah teori
harus sederhana, maksud sesungguhnya sebuah teori adalah untuk menciptakan
ketertiban dalam suatu keseluruhan unsur yang kacau balau. Suatu teori akan
memperlihatkan pertalian suatu fenomena dengan jelas. Unsur kesederhanaan ini
menjelaskan misalnya daya tarik yang besar dari pandangan Kelsen tentang
struktur dari sistem-sistem hukum, daya tarik yang sangat rendah terbatas dari
berbagai teori dan dari logika hukum formal.
3.
Sebuah teori
harus konsisten. Ini berarti bahwa teori tidak boleh memuat atau mengandung
pertentangan internal atau tidak boleh membawa pada kesimpulan-kesimpulan yang
saling bertentangan.
4.
Sebuah teori
harus memiliki lingkup jangkauan yang besar (luas). Sebuah teori harus dapat
menjelaskan lebih banyak ketimbang yang mungkin dihasilkan sebelumnya dengan
pengamatan sederhana atau dengan teori-teori yang lebih terbatas.
5.
Sebuah teori
harus produktif dalam hubungannya dengan temuan-temuan penelitian yang baru.
6.
Sebuah teori
harus mengungkapkan atau relasi-relasi baru di antara gejala-gejala yang sudah
dikenal yang sebelumnya tidak teramati (Salim HS, Op.Cit., Hlm. 11.).
Selain itu menurut
Ahmad Mulyana mengemukakan ada 5
(lima) patokan yang dapat dijadikan sebagai tolok ukur dalam mengevaluasi
kesahihan teori. Kelima patokan tersebut yaitu :
1.
Cakupan
teoritis. Teori yang dibangun harus memiliki keberlakuan umum.
2.
Kesesuaian.
Isi teori harus sesuai dengan pertanyaan-pertanyaan atau permasalahan teoritis
yang diteliti.
3.
Heuristic teori yang
dibentuk mempunyai potensi untuk menghasilkan penelitian atau teori-teori
lainnya yang berkaitan.
4.
Validity, teori harus
memiliki konsistensi internal dan eksternal.
5.
Parsimony, teori harus
memiliki kesederhanaan.
Pada hakikatnya, tujuan ilmu pengetahuan adalah
mencari kebenaran. Dalam filsafat ilmu pengetahuan, ada 3 (tiga) jenis teori
yang menganalisis tentang kebenaran. Ketiga jenis teori itu meliputi sebagai
berikut :
1.
Teori koherensi (Konsistensi)
Teori ini dikembangkan oleh Plato dan Aristoteles, teori ini
berpendapat bahwa :
“suatu pernyataan dianggap benar
bila pernyataan itu bersifat koheren atau konsisten (searah) dengan
pernyataan-pernyataan sebelumnya yang dianggap benar”.
2.
Teori Korespondensi
Teori ini dikembangkan oleh Bertrand Russel. Teori ini berpendapat
bahwa :
“suatu pernyataan adalah benar jika
materi pengetahuan yang dikandung pernyataan itu berkorespondensi (berhubungan)
dengan objek yang dituju oleh pernyataan tersebut”
3.
Teori Pragmatis
Teori ini dicetuskan oleh Charles S. Pierce. Kemudian teori ini
dikembangkan oleh beberapa ahli yaitu George
Herbert Mead, William James, John Dewey dan C.I. Lewis. Teori ini
berpendapat bahwa :
“kebenaran suatu pernyataan diukur
dengan kriteria, apakah pernyataan tersebut bersifat fungsional dalam kehidupan
praktis. Artinya, suatu pernyataan adalah benar, jika pernyataan itu mempunyai kegunaan
praktis dalam kehidupan manusia” (Salim HS, Op.Cit., Hlm. 14.).
URGENSI TEORI HUKUM
Permulaan perkembangan teori hukum
dipengaruhi oleh keberhasilan dan kemajuan pesat yang diilhami oleh ilmu-ilmu
pengetahuan alam yang menggunakan metode-metode ilmu pengetahuan alam positif,
para ahli hukum pada waktu itu merasa perlu adanya disiplin hukum yang tidak
terlalu teoritis abstrak dan tidak terlalu praktis konkret, yang terletak di
antara filsafat hukum dan dogmatik hukum.
Pendekatan fenomena semacam ini
disebut ajaran hukum umum. Dimana ajaran hukum
umum bertujuan mengadakan penelitian asas-asas hukum seperti utang yang
harus dibayar, pacta sunt servanda, pengertian hukum seperti hak milik dan
pembedaan (hukum privat-hukum publik) yang dianggap pada umumnya bagian mutlak
setiap sistem hukum. Ajaran hukum umum secara apriori bertitik tolak pada
anggapan adanya ciri yang bersifat universal pada semua sistem hukum.
Teori hukum merupakan ilmu disiplin
tersendiri diantara dogmatik hukum dan filsafat hukum. Yang memiliki perspektif
interdisipliner dan eksternal secara kritis menganalisis berbagai aspek gejala
hukum, baik tersendiri maupun dalam kaitan keseluruhan, baik dalam konsepsi
teoritisnya maupun dalam penerapan praktisnya, dengan tujuan untuk memperoleh
pemahaman yang lebih baik dan memberikan penjelasan sejernih mungkin tentang
hukum dalam kenyataan kemasyarakatan. Sehingga yang menjadi urgensi dalam teori hukum adalah teori
hukum memiliki kegunaan antara lain:
1.
Menjelaskan
hukum dengan cara menafsirkan sesuatu arti/pengertian, sesuatu syarat atau
unsur sah nya suatu peristiwa hukum dan hierarki peraturan hukum,
2.
Menilai
suatu peristiwa hukum,
3.
Memprediksi
tentang sesuatu yang akan terjadi.
Menurut Radbruch, teori hukum memiliki tugas
membuat jelas nilai-nilai serta postulat-postulat
hukum sampai kepada landasan filosofisnya yang tertinggi. Sedangkan menurut Kelsen bahwa teori hukum merupakan ilmu
pengetahuan mengenai hukum yang berlaku, bukan mengenai hukum yang seharusnya.
SUMBER-SUMBER TEORI HUKUM
Mengenai
sumber-sumber teori hukum, hal ini bersumber dari pendapat para sarjana hukum
dan bagaimana mereka memaknai hukum itu sendiri tergantung dari aliran mana
yang mereka anut untuk menjelaskan mengenai apa itu hukum. Sebagaimana yang
dijelaskan oleh Radbruch bahwa, tugas teori hukum adalah membikin jelas
nilai-nilai oleh postulat-postulat hukum sampai kepada landasan filosofisnya
yang tertinggi (Otje Salman S dan Anthon F. Susanto,
Op.Cit., Hlm. 45.).
Sebagai contoh Hans Kelsen
yang mengajarkan teori hukum murni bahwa teori
hukum murni adalah teori hukum umum yang berusaha untuk menjawab bagaimana
hukum itu dibuat. Ia mengatakan murni karena teori tersebut mengarahkan
pengetahuan pada hukum itu sendiri karena teori tersebut menghilangkan semua
yang tidak menjadi objek kognisi
yang sebenarnya ditetapkan sebagai hukum tersebut, yakni dengan membebaskan
ilmu hukum dari semua elemen asing.
Karl marx, mengatakan bahwa hukum itu
merupakan alat legitimasi dari kelas
ekonomi tertentu. Hukum itu hanya melayani kepentingan ‘orang yang berpunya’
dalam hal ini yang dimaksud adalah pemilik modal. Salah satu teori Karl Marx
yang terkenal adalah hukum ada dalam bingkai infra-struktur, supra-struktur.
Dimana yang merupakan infra-struktur adalah fakta hubungan-hubungan ekonomi
masyarakat. Sedangkan yang merupakan supra-struktur adalah
kelembagaan-kelembagaan sosial non ekonomi, seperti hukum, agama, sistem
politik, corak budaya, dan lain
sebagainya.
Source :
Source :
http://apakabarakta.blogspot.com/2012/06/definisi-dan-fungsi-teori-hukum.html
Diposkan
oleh citra putri