ALIRAN-ALIRAN
PEMIKIRAN DALAM FILSAFAT HUKUM
PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HUKUM DARI BERBAGAI MAZHAB/ALIRAN
11. Mazhab Hukum Alam.
Banyak pemikiran-pemikiran dari para ahli filsafat masa lampau yang
menghasilkan banyak aliran dalam filsafat. Semua aliran yang didasari atas
pemikiran yang mendalam tersebut dilatarbelakangi oleh banyak faktor yang tidak
sama.
Hukum alam
sesungguhnya merupakan suatu konsep yang mencakup banyak teori didalamnya. Berbagai anggapan dan pendapat yang dikelompokkan ke dalam hukum alam
bermunculan dari masa ke masa.
Mempelajari sejarah hukum alam, maka kita akan
mengkaji sejarah manusia yang berjuang untuk menemukan keadilan yang mutlak di
dunia ini serta kegagalan-kegagalannya. Pada suatu saat hukum alam muncul
dengan kuatnya, pada saat yang lain ia diabaikan, tetapi yang pasti hukum alam
tidak pernah mati.
Hukum Alam adalah hukum yang normanya berasal dari
Tuhan Yang Maha Esa, dari alam semesta dan dari akal budi manusia, karenanya ia
di gambarkan sebagai hukum yang berlaku abadi. Hukum alam dalam aliran
pemikiran disebut juga aliran Naturalisme, Diantara sekian banyak aliran
filsafat tersebut, Aliran filsafat naturalisme lahir sebagai reaksi terhadap
aliran filasafat pendidikan Aristotalian-Thomistik. Naturalisme lahir pada abad
ke 17 dan mengalami perkembangan pada abad ke 18. Naturalisme berkembang dengan
cepat di bidang sains. Ia
berpandangan bahwa “Learned heavily on the knowledge reported by man’s sense”.
Secara
definitif naturalisme berasal dari kata “nature.” Kadang pendefinisikan
“nature” hanya dalam makna dunia material saja, sesuatu selain fisik secara
otomatis menjadi “supranatural.” Tetapi dalam realita, alam terdiri dari alam
material dan alam spiritual, masing-masing dengan hukumnya sendiri. Era
Pencerahan, misalnya, memahami alam bukan sebagai keberadaan benda-benda fisik
tetapi sebagai asal dan fondasi kebenaran. Ia tidak memperlawankan material dengan
spiritual, istilah itu mencakup bukan hanya alam fisik tetapi juga alam
intelektual dan moral.
Naturalisme
merupakan teori yang menerima “nature” (alam) sebagai keseluruhan realitas.
Istilah “nature” telah dipakai dalam filsafat dengan bermacam-macam arti, mulai
dari dunia fisik yang dapat dilihat oleh manusia, sampai kepada sistem total
dari fenomena ruang dan waktu. Natura adalah dunia yang diungkapkan kepada kita
oleh sains alam. Istilah naturalisme adalah sebaliknya dari istilah
supernaturalisme yang mengandung pandangan dualistik terhadap alam dengan
adanya kekuatan yang ada (wujud) di atas atau di luar alam.
Aliran
filsafat naturalisme didukung oleh tiga aliran besar yaitu realisme, empirisme
dan rasionalisme. Pada dasarnya, semua penganut naturalisme merupakan penganut
realisme, tetapi tidak semua penganut realisme merupakan penganut naturalisme.
Imam Barnadib menyebutkan bahwa realisme merupakan anak dari naturalisme. Oleh
sebab itu, banyak ide-ide pemikiran realisme sejalan dengan naturalisme. Salah
satunya adalah nilai estetis dan etis dapat diperoleh dari alam, karena di alam
tersedia kedua hal tersebut.
Hukum alam dimaknai dalam berbagai arti oleh
beberapa kalangan pada masa yang berbeda. Berikut ini akan di paparkan
pandangan hukum alam dari Aristoteles, Thomas Aquinas, Plato, William R.
Dennes. (Filsuf
Modern), dan Hugo Grotius;
- Aristoteles;
Aristoteles merupakan pemikir tentang hukum yang
petama-tama membedakan antara hukum alam dan hukum positip. Hukum alam adalah
suatu hukum yang berlaku selalu dan dimana-mana karena hubungannya dengan
aturan alam. Hukum itu tidak pernah berubah, tidak pernah lenyap dan berlaku
dengan sendirinya. Hukum alam dibedakan dengan hukum positif, yang seluruhnya
tergantung dari ketentuan manusia.
Hukum harus ditaati demi keadilan. Keadilan selain
sebagai keutamaan umum (hukum alam) juga keadilan sebagai keutamaan moral
khusus. Keadilan menentukan bagaimana hubungan yang baik antara sesama manusia,
yang meliputi keadilan dalam pembagian jabatan dan harta benda publik, keadilan
dalam transaksi jual beli, keadilan dalam hukum pidana, keadilan dalam hukum
privat.
Aristoteles
menyatakan bahwa mahluk-mahluk hidup didunia ini terdiri atas dua prinsip :
1. Prinsip formal
yakni bentuk
atau hakekat adalah apa yang mewujudkan mahluk hidup tertentu dan menentukan
tujuannya.
2. Prinsip material
yakni materi
adalah apa yang merupaakn dasar semua mahluk.
Sesudah mengetahui sesuatu hal menurut kedua prinsip intern itu pengetahuan tentang hal itu perlu dilengkapi dengan memandang dua prinsip lain, yang berada diluar hal itu sendiri, akan tetapi menentukan adanya juga. Prinsip ekstern yang pertama adalah sebab yang membuat, yakni sesuatu yang menggerakan hal untuk mendapat bentuknya. Prinsip ekstern yang kedua adalah sebab yang merupakan tujuan, yakni sesuatu hal yang menarik hal kearah tertentu. Misalnya api adalah untuk membakar, jadi membakar merupakan prinsip final dari api. Ternyata pandangan tentang prisnip ekstern keuda ini diambil dari hidup manusia, dimana orang bertindak karena dipengaruhi oleh tujuan tertentu, pandangan ini diterapkan pada semau mahluk alam. Seperti semua mahluk manusia terdiri atas dua prinsip, yaitu materi dan bentuk.
Sesudah mengetahui sesuatu hal menurut kedua prinsip intern itu pengetahuan tentang hal itu perlu dilengkapi dengan memandang dua prinsip lain, yang berada diluar hal itu sendiri, akan tetapi menentukan adanya juga. Prinsip ekstern yang pertama adalah sebab yang membuat, yakni sesuatu yang menggerakan hal untuk mendapat bentuknya. Prinsip ekstern yang kedua adalah sebab yang merupakan tujuan, yakni sesuatu hal yang menarik hal kearah tertentu. Misalnya api adalah untuk membakar, jadi membakar merupakan prinsip final dari api. Ternyata pandangan tentang prisnip ekstern keuda ini diambil dari hidup manusia, dimana orang bertindak karena dipengaruhi oleh tujuan tertentu, pandangan ini diterapkan pada semau mahluk alam. Seperti semua mahluk manusia terdiri atas dua prinsip, yaitu materi dan bentuk.
Materi
adalah badan, karena badan material itu manusia harus mati, yang memberikan
bentuk kepada materi adalah jiwa. Jiwa manusia mempunyai beberapa fungsi yaitu
memberikan hidup vegetatif (seperti jiwa tumbuh-tumbuhan), lalu memberikan
hidup sensitif (seperti jiwa binatang) akhirnya membentuk hidup intelektif.
Oleh karena
itu jiwa intelektif manusia mempunyai hubungan baik dengan dunia materi maupun
dengan dunia rohani, maka Aristoteles membedakan antara bagian akal budi yang
pasif dan bagian akal budi yang aktif. Bagian akal budi yang pasif berhubungan
dengan materi, dan bagian akal budi yang yang aktif berhubungan dengan rohani.
Bagian akal budi yang aktif itu adalah bersifat murni dan Illahi. Akal budi
yang aktif menjalankan dua tugas. Tugas yang pertama adalah memandanf yang
Illahi untuk mencari pengertian tentang mahluk-mahluk menurut bentuknya
masing-masing. Tugas yang kedua dari akal budi manusia yang aktif adalah
memberikan bimbingan kepada hidup praktis. Disini diperlukan sifat keberanian,
keadilan dan kesederhanaan
- Thomas Aquinas
Dalam
membahas hukum Thomas membedakan antara hukum yang berasal dari wahyu dan hukum
yang dijangkau akal budi manusia. Hukum yang didapat wahyu disebut hukum ilahi
positif (ius divinum positivum). Hukum yang didapatkan berdasarkan akal budi
adalah ‘hukum alam’(ius naturale), hukum bangsa-bangsa(ius gentium), dan hukum
positif manusiawi (ius positivum humanum).
Menurut
Aquinas hukum alam itu agak umum, dan tidak jelas bagi setiap orang, apa yang
sesuai dengan hukum alam itu. Oleh karenanya perlu disusun
undang-undang negara yang lebih kongkret mengatur hidup bersama. Inilah hukum
posisif. Jika hukum positif bertentangan dengan hukum alam maka hukum alam yang
menang dan hukum positif kehilangan kekuatannya. Ini berarti bahwa hukum alam
memiliki kekuatan hukum yang sungguh-sungguh. Hukum positif hanya berlaku jika
berasal dari hukum alam. Hukum yang tidak adil dan tidak dapat diterima akal,
yang bertentangan dengan norma alam, tidak dapat disebut sebagai hukum, tetapi
hukum yang menyimpang.
- Plato. (427 – 347 SM)
Salah satu
anasir dasar adalah perbedaan yang nyata antara gejala (fenomena) dan bentuk
ideal (eidos), dimana plato berpandangan bahwa, disamping dunia fenomen yang
kelihatan, terdapat suatu dunia lain, yang tidak kelihatan yakni dunia eidos.
Dunia yang tidak kelihatan itu tercapai melalui pengertian (theoria). Apa arti
eidos dan hubungannya dengan dunia fenomena bahwa memang terdapat bentuk-bentuk
yang ideal untuk segala yang terdapat dibumi ini. Tetapi asalnya tidak lain
daripada dari sumber segala yang ada, yakni yang tidak berubah dan kekal, yang
sungguh-sungguh indah dan baik yakni budi Ilahi (nous), yang menciptakan
eidos-eidos itu dan menyampaikan kepada kita sebagai pikiran. Sehinnga dunia
eidos merupakan contoh dan ideal bagi dunia fenomena.
- William R. Dennes. (Filsuf Modern)
Beberapa pandangan pandangannya menyatakan bahwa:
Ø Kejadian dianggap sebagai ketegori pokok, bahwa kejadian merupakan hakekat
terdalam dari kenyataan, artinya apapun yang bersifat nyata pasti termasuk
dalam kategori alam
Ø Yang nyata ada pasti bereksistensi, sesuatu yang dianggap terdapat diluar
ruang dan waktu tidak mungkin merupakan kenyataan dan apapun yang dianggap
tidak mungkin ditangani dengan menggunakan metode-metode yang digunakan dalam
ilmu-ilmu alam tidak mungkin merupakan kenyataan
Ø Analisa terhadap kejadian-kejadian, bahwa faktor-faktor penyusun seganap
kejadian ialah proses, kualitas, dan relasi
Ø Masalah hakekat terdalam merupakan masalah ilmu, bahwa segenap kejadian
baik kerohanian, kepribadian, dan sebagainya dapat dilukiskan berdasarkan
kategorikategori proses, kualitas dan relasi
Ø Pengetahuan ialah memahami kejadian-kejadian yang saling berhubungan,
pemahaman suatu kejadian, atau bahkan kenyataan, manakala telah mengetahui
kualitasnya, seginya, susunanya, satuan penyusunnya, sebabnya, serta
akibat-akibatnya.
- Hugo grotius;
Grotius adalah
penganut humanisme, yang mencari dasar baru bagi hukum alam dalam diri manusia
sendiri. Manusia memiliki kemampuan untuk mengerti segala-galanya secara
rasional melalui pemikirannya menurut hukum-hukum matematika. Manusia dapat
menyusun daftar hukum alam dengan menggunakan prinsip-prinsip apriori yang
dapat diterima secara umum. Hukum alam tersebut oleh Grotius dipandang sebagai
hukum yang berlaku secara real sama seperti hukum positif.
Hukum alam
tetap berlaku, juga seandainya Allah tidak ada. Sebabnya adalah bahwa hukum
alam itu termasuk akal budi manusia sebagai bagian dari hakekatnya. Dilain
pihak Grotius tetap mengaku, bahwa Allah adalah pencipta alam semesta. Oleh karena itu secara tidak langsung Allah tetap merupakan pundamen hukum
alam. Hak-hak alam
yang ada pada manusia adalah;
a. hak untuk berkuasa atas diri
sendiri, yakni hak atas kebebasan.
b. hak untuk berkuasa atas orang lain.
c. hak untuk berkuasa sebagai majikan
d. hak untuk berkuasa atas milik dan
barang-barang.
Grotius juga memberikan prinsip yang menjadi tiang
dari seluruh sistem hukum alam yakni:
a. prinsip kupunya dan kau punya.
Milik orang lain harus dijaga.
b. prinsip kesetiaan pada janji.
c. prinsip ganti rugi
d. prinsip perlunya hukuman karena
pelanggaran atas hukum alam.
Sebagaimana telah di utarakan di muka, hukum alam
ini selalu dapat dikenali sepanjang abad-abad sejarah manusia, oleh karena ia
merupakan usaha manusia untuk menemukan hukum dan keadilan yang ideal.
22. Mazhab Formalistis atau Aliran Positivisme
Pendapat
yang menyatakan bahwa induk dari segala macam ilmu pengetahuan adalah Filsafat
merupakan argumen yang hampir diterima oleh semua kalangan. Hal ini terbukti
dengan adanya hubungan yang erat antara ilmu pengetahuan tertentu dengan
filsafat tertentu, seperti filsafat hukum yang melahirkan ilmu hukum dan
seterusnya.
Filsafat
hukum adalah refleksi teoretis (intelektual) tentang hukum yang paling tua, dan
dapat dikatakan merupakan induk dari semua refleksi teoretis tentang hukum.
Filsafat hukum adalah filsafat atau bagian dari filsafat yang mengarahkan
(memusatkan) refleksinya terhadap hukum atau gejala hukum. Sebagai refleksi
kefilsafatan, filsafat hukum tidak ditujukan untuk mempersoalkan hukum positif
tertentu, melainkan merefleksi hukum dalam keumumannya atau hukum sebagai
demikian (law as such). Filsafat hukum berusaha mengungkapkan hakikat hukum
dengan menemukan landasan terdalam dari keberadaan hukum sejauh yang mampu
dijangkau oleh akal budi manusia.Bila merujuk pada sejarah pemikiran barat,
seperti disebutkan oleh Scheltens, filsafat merupakan bentuk tertua dari
pemikiran rasional yang bersifat pengertian dan dapat mempertanggung jawabkan
dirinya sendiri.
Terpukau
oleh keberhasilan metodenya sendiri dan arena kejelasan serta ketetapan
lapangan telaah sendiri, orang lalu menghapus filsafat, dengan keyakinan bahwa
mulai sekarang hasil-hasil berbagai ilmu pengetahuan pasti dapat menggantikan
dan mengabaikan filsafat.
Kecenderungan
pemikiran sebagaimana diuraikan di atas, mendapat dukungan dari gagasan tiga
tahap August Comte. Menurutnya sejarah pemikiran manusia berevolusi dalam tiga
tahap; tahap teologis (mistis) dimana manusia memecahkan berbagai persoalan
dengan meminta bantuan kepada Tuhan atau dewa-dewa, yang tidak terjangkau oleh
panca indera; tahap falsafi dimana pada tahap ini hakekat benda-benda merupakan
keterangan terakhir dari semua; dan tahap positivis, tahap dimana dunia fakta
yang dapat diamati dengan panca indera merupakan satu-satunya obyek pengetahuan
manusia. Pada tahap terakhir inilah dunia Tuhan dan dunia filsafat telah
ditinggalkan.
Tulisan
sederhana ini tidak bermaksud untuk membahas berbagai persoalan tersebut, hanya
untuk mencari jawaban bagaimana pengaruh positivisme dalam pemikiran hukum
khususnya telaah terhadap positivisme analitis John Austin.
ANALISIS
Filsafat
hukum mencari hakekat dari pada hukum, yang menyelidiki kaedah hukum sebagai
pertimbangan nilai-nilai. Dimana ilmu pengetahuan hukum berakhir, disanalah
mulai filsafat hukum; ia mempelajari pertanyaan-pertanyaan yang tidak terjawab
dalam ilmu pengetahuan. Bicara mengenai aliran positivisme, bahwa aliran ini
sama tuanya dengan filsafat. Namun baru berkembang pesat pada abad ke 19
tatkala empirisme mendominasi pemikiran. Positivisme lahir dan berkembang di
bawah naungan empirisme. Artinya antara empirisme dan positivisme tidak dapat
dipisahkan. Positivisme adalah salah satu aliran dalam filsafat (teori) hukum
yang beranggapan, bahwa teori hukum itu hanya bersangkut paut dengan hukum positif
saja. Ilmu hukum tidak membahas apakah hukum positif itu baik atau buruk, dan
tidak pula membahas soal efektivitasnya hukum dalam masyarakat. Di dalam aliran
positivisme hukum dikenal dua sub aliran yaitu : Aliran hukum yang analisis,
pendasarnya adalah John Austin Aliran hukum positif yang murni, didepelopori
oleh Hans Kelsen.
Dalam
tulisan ini sebagaimana dinyatakan terdahulu, memfokuskan pada aliran hukum
positif yang analitis oleh John Austin. Positivisme yang dirintis John Austin,
yang diberi nama Analytical Judisprudence, dekat sekali dengan mazhab hukum
umum. Austin menggunakan metode analisa saja. Melalui analisa sistem-sistem hukum
tertentu Austin ingin sampai pada suatu ide umum tentang hukum. Berdasarkan
metodenya yang empiris belaka, Austin sampai pada pengertian tentang Negara,
yang menurutnya berlaku secara mutlak. Negara dipandangnya sebagai kenyataan
yang diterima begitu saja oleh orang-orang dalam wilayah tertentu.
Negara-negara timbul dan dipertahankan, oleh sebab kebanyakan bawahan mempunyai
kebiasaan mentaati pemerintah. Bila kebiasaan itu berhenti maka sudah tidak
terdapat negara lagi. Terdapat bermacam-macam alasan untuk mentaati pemerintah.
Ada orang yang mentaati oleh sebab mereka berpegang
teguh pada prasangka bahwa pemerintah selalu harus ditaati. Sementara alasan
lain karena takut akan kekacauan, bila negara dirombak. Semuanya ini dipastikan
dalam pengalaman. Nilai-nilainya tidak dipersoalkan. Dapat dipastikan juga
bahwa yang berkuasa adalah satu-satunya sumber hukum. Di atas yang berkuasa
hukum tidak ditemukan. Diungkapkan oleh Austin bahwa tiap-tiap Undang-undang
positif ditentukan secara langsung atau secara tidak langsung oleh seorang
pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau
anggota-anggota dari suatu masyarakat politik yang berdaulat, dalam mana
pembentuk hukum adalah yang tertinggi. Dengan ketentuan ini Austin tidak
menyangkal adanya norma-norma hukum ilahi, norma-norma moral dan juga hukum
internasional. Dipastikannya saja, bahwa semua prinsip tersebut tidak mampu
untuk meneguhkan atau meniadakan hukum yang berlaku dalam suatu negara.
Aliran hukum positif yang analitis mengartikan
hukum itu sebagai “a command of the Lawgiver” (perintah dari pembentuk
Undang-undang atau penguasa), yaitu : suatu perintah dari mereka yang memegang
kekuasaan tertinggi atau yang memegang kedaulatan. Hukum dianggap sebagai suatu sistem
yang logis, tetap dan bersifat tertutup (close logical system). Hukum secara
tegas dipisahkan dari moral, jadi dari hal yang berkaitan dengan keadilan, dan
tidak didasarkan atas pertimbangan atau penilaian baik buruk. Selanjutnya John
Austin membagi hukum itu atas :
1. Hukum ciptaan Tuhan, dan
2. Hukum yang dibuat oleh manusia, yang terdiri dari;
a. hukum dalam arti yang sebenarnya yaitu yang disebut
juga sebagai hukum positif, terdiri dari:
-
hukum yang
dibuat oleh penguasa, seperti Undang undang, Peraturan pemerintah dan
lain-lain.
-
hukum yang
disusun atau dibuat oleh rakyat secara individual, yang dipergunakan untuk
melaksanakan hak-hak yang diberikan kepadanya. Contohnya: hak wali terhadap
orang yang berada dibawah perwalian, hak kurator terhadap badan/orang dalam
curatele.
b. hukum dalam arti yang tidak sebenarnya, yaitu hukum
yang tidak memenuhi persyaratan sebagai hukum. Jenis hukum ini tidak dibuat
atau ditetapkan oleh penguasa/badan berdaulat yang berwenang. Contohnya:
ketentuan-ketentuan yang dibuat perkumpulan-perkumpulan atau badan-badan
tertentu dalam bidang keolahragaan, mahasiswa dan sebagainya.
Terdapat
empat unsur penting menurut John Austin untuk dinamakan sebagai hukum, yaitu:
a. perintah
b. sanksi
c. kewajiban
d. kedaulatan
Adapun
keempat unsur tersebut kaitannya satu dengan yang lain dapat dijelaskan sebagai
berikut:
Unsur
perintah ini berarti bahwa satu pihak menghendaki agar orang lain melakukan
kehendaknya, pihak yang diperintah akan mengalami penderitaan jika perintah ini
tidak dijalankan atau ditaati. Perintah itu merupakan pembedaan kewajiban
terhadap yang diperintah, dan yang terakhir ini hanya dapat terlaksana jika
yang memerintah itu adalah pihak yang berdaulat. Dan yang memiliki kedaulatan
itu dapat berupa seseorang atau sekelompok orang (a souvereign person, or a
souvereign body of persons). Buah pikir John Austin ini tertuang dalam kedua
bukunya yang terkenal, yaitu: The Province of Jurisprudence Determined dan
Lecture on Jurisprudence.
Aliran
positivisme hukum yang analitis yang dipelopori oleh John Austin tersebut pada
sekitar abad ke-19 dan dalam bagian pertama abad ke-20, tampaknya menguasai
pemikiran hukum di Barat, yang kemudian juga di dasarkan pada filsafat Yunani.
Dimana cukup jelas peranan aliran positivisme terutama yang analitis tersebut
bahwa penerapan hukumnya dilakukan oleh pihak penguasa. Dengan adanya
identifikasi hukum yang aplikasinya diterapkan dengan undang-undang akan
menjamin bahwa setiap individu dapat mengetahui dengan pasti apa saja
perbuatannya yang boleh dilakukan dan apa saja perbuatannya yang tidak boleh
dilakukan.
Bahkan negarapun
kemudian akan bertindak dengan tegas dan konsekuen sesuai dengan apa yang telah
ditetapkan dan diputuskan, dalam melaksanakan keadilan menurut ketentuan
negara. Begitu pula dengan penerapan hukum melalui ketentuan-ketentuannya dan
peraturan-peraturannya yang ada yang telah dibuat harus dilaksanakan sesuai
dengan segala sesuatu yang telah ditetapkan.
Austin
adalah tokoh pertama yang memisahkan secara tegas antara hukum positif dengan
hukum yang dicita-citakan, dengan kata lain ia memisahkan secara tegas antara
hukum dengan moral dan agama. Ilmu hukum hanya membahas hukum positif saja,
tidak membahasa hubungan antara hukum positif dengan moral dan agama. Tanpa
memperdulikan baik atau buruknya hukum itu, diterima atau tidak oleh
masyarakat.
Hakekat dari
semua hukum adalah perintah (command), yang dibuat oleh penguasa yang berdaulat
yang ditujukan kepada yang diperintah dengan disertai sanksi apabila perintah
itu dilanggar. Semua hukum positif adalah perintah. Perintah dari yang
berdaulat atau command of sovereign atau command of law-giver.
Pemegang
kedaulatan tidak terikat baik oleh peraturan yang dibuatnya sendiri, maupun
oleh asas-asas yang berasal dari atas (moral dan agama). Masalah kedaulatan
yang merupakan salah satu unsur dari hukum positif adalah bersifat pra-legal
(bukan urusan hukum, tetapi urusan politik atau sosiologi) dan hendaknya
dianggap sebagai sesuatu yang telah ada dalam kenyataannya.
Namun
disamping kebaikan-kebaikan yang ada dan dikemukakan oleh Aliran Positivisme
yang Analitis tersebut sudah, sudah barang tentu terdapat beberapa kelemahan
yakni tentang ajaran-ajarannya yang kurang sesuai dan bertentangan dengan
berbagai pihak terutama masyarakatnya yang hidup dan berdiam dalam masa
tersebut. Apabila dilihat secara mendasar, maka kelemahan yang sangat pokok
dalam Aliran Positivisme yang Analitis tersebut adalah justru dengan adanya
identifikasi Hukum dan Undang-undang tersebut. Karena jika dilihat dengan
nyata, bahwa betapapun buruknya peraturan dan ketentuan yang ada, asalkan
peraturan dan ketentuan tersebut telah menjadi Undang-undang yang harus
diterapkan dalam masyarakat dan juga secara langsung hakim akan menjadi terikat
pada Undang-undang yang telah ditetapkan tersebut.
Peraturan perundang-undangan juga memiliki
kelemahan/ kekurangan, seperti yang dikemukakan oleh Bagir Manan bahwa:
1. Peraturan perundang-undangan tidak fleksibel. Tidak mudah menyesuaikannya dengan masyarakat. Pembentukan peraturan
perundang-undangan membutuhkan waktu dan tatacara tertentu sementara mesyarakat
berubah terus bahkan mungkin sangat cepat. Akibatnya terjadi jurang pemisah
antara peraturan perundang-undangan dengan masyarakat.
2. Peraturan perundang-undangan
tidak pernah lengkap untuk memenuhi semua peristiwa hukum atau tuntutan hukum
dan ini menimbulkan apa yang lazim disebut kekosongan hukum (Bagir Manan. 1992:8)
Dalam
kaitannya dengan identifikasi Hukum dan Undang-undang yang demikian kuatnya
dilakukan oleh pihak penguasa dan pemerintah, kemudian pada akhirnya dapat saja
terhadap Ketentuan Hukum dan Undang-undang tersebut disalah gunakan oleh
pihak-pihak tertentu yang akan menguasai negara secara mutlak dan absolut
sesuai dengan keinginannya yang ada pada masa itu.
Dimana
kemudian pihak penguasa dalam _okum_ dapat menggunakan ketentuan _okum dan Undang-undang
untuk memberikan legitimasi kepada tindakan-tindakan mereka yang sebenarnya,
dimana menurut perasaan _okum masyarakat tindakan tersebut adalah merupakan
tindakan yang tidak bermoral dan _okum__s serta menjadi kejam. Sehingga
kemudian semua-semua ketentuan dan kehendak yang dikeluarkan oleh perintah
pribadi penguasa dapat dijadikan ketentuan _okum dan perundang-undangan yang
berlaku dalam masyarakatnya, dan kemudian individu-individu yang ada dalam
lingkup masyarakat akan berada pada posisi yang dilematis, dimana disatu pihak
_okum dan ketentuan dari penguasa tidak dapat dipertahankan secara konsekuen,
apabila ketentuan _okum dan perundang-undangan itu sendiri digunakan sebagai
alat untuk menindas dari ketidak adilan.
Pendapat
yang menyatakan bahwa jika undang-undang telah tersedia, terkodifikasi atau
fragmentaris maka sudahlah cukup sarana perundang-undangan untuk diandalkan
buat menindak setiap pelanggaran ataupun untuk melindungi kepentingan dalam
masyarakat. Kurang diperhatikan dan disadari, bahwa pada aturan _okum yang
dianggap mendekati keadilan harus dipenuhi syarat bahwa _okum harus mampu
mencerminkan tuntutan hati nurani masyarakat khususnya perasaan keadilan
mereka. Telah terjadi pergeseran prinsip dan konsepsi dari Negara Hukum menjadi
_okum_ Undang-undang yang meletakkan undang-undang yang dibuat oleh pemerintah
sebagai ukuran kebenaran.
Di dalam
undang-undang seperti ini setiap tindakan pemerintah yang tidak adil diberi
pembenaran dengan perbuatan undang-undang melalui penggunaan atribusi
kewenangan sehingga _okum ditempatkan sebagai alat justifikasi dengan watak
positivist – instrumentalistik. Dalam ajaran Austin dikatakan bahwa _okum
dianggap sebagai suatu _okum_ yang logis, tetap dan bersifat tertutup (closed
logical system). Dengan sifat tetap dan tertutup dari _okum tersebut, maka
_okum pada masa itu tidak menerima perkembangan dari pihak manapun sekalipun
perkembangan tersebut berasal dari dalam masyarakat lingkup negaranya,
akibatnya _okum tidak mengenal dispensasi dan penyimpangan yang dianggap oleh
masyarakat setempat tidak sesuai dengan kebiasaan yang berlaku.
Sebagaimana
diketahui bahwa setiap _okum harus selalu dipatuhi, oleh karena kadang-kadang
_okum pun memberikan dispensasi bagi terjadinya penyimpangan-penyimpangan sepanjang
ketentuan tersebut tidak atau bukan merupakan suatu kejahatan atau delik.
Terutama dalam ketentuan _okum yang bersifat privat (terutama dalam hal
pembuatan perjanjian diantara pihak-pihak), bahwa ketentuan _okum yang dibuat
biasanya tergantung pada kesepakatan antara kedua belah pihak sepanjang tidak
bertentangan dengan ketertiban, kesusilaan dan kepatutan.
Dengan
demikian, masalah utamanya adalah bagaimana mengusahakan agar warga-warga
masyarakat secara maksimal dapat mematuhi ketentuan _okum tanpa menterapkan
paksaan atau kekerasan. Jadi secara sederhana dapat dikatakan, bahwa yang harus
diusahakan adalah peraturan-peraturan yang sifatnya tertulis, baik, kewibawaan
petugas dan fasilitas pendukung yang cukup, walaupun secara nyata tidaklah
dapat dikatakan sebagai hal yang sederhana.
Terhadap
ajaran dari Austin yang menyatakan tentang _okum dalam arti yang tidak
sebenarnya, yakni _okum yang tidak memenuhi persyaratan sebagai _okum, bahwa
dari ketentuan tersebut jelas terlihat, meskipun _okum disini dapat saja dibuat
atau ditetapkan bukan oleh penguasa/badan berdaulat yang berwenang, akan tetapi
tetap keberadaan dari _okum tersebut pada akhirnya tidak diakui oleh pihak
penguasa. Karena konsepnya jelas bahwa _okum tersebut diklasifikasikan sebagai
_okum dalam arti yang tidak sebenarnya. Dengan demikian, tetap saja ajaran dari
Austin tersebut tidak dapat memberikan tempat bagi masyarakat, berdasarkan
kebiasaan-kebiasaan yang telah lama dianut sehingga kemungkinan terbentuk
menjadi suatu aturan yang lebih dihormati dalam masyarakat yang ada menjadi
tidak berdaya.
Sebagaimana
yang telah diketahui bahwa dari kehidupan bersama manusia yang kemudian
mengadakan hubungan dan saling berinterksi antara satu dengan yang lainnya,
sehingga akan tercipta _okum. Baik _okum_ maupun _okum timbul dari kehidupan
manusia karena keinginan hati dari masing-masing individu untuk memperoleh
ketertiban. Akan tetapi konsep yang seperti ini tidak tampak pada ajaran
positivisme yang analitis. Dengan adanya _okum dalam arti yang _okum__s dan
mutlak dari konsekuensi aliran positivisme yang analitik ini, karena makna dari
_okum yang dibuat oleh manusia tersebut akan menjadi suatu bentuk dari perintah
dan ketentuan yang mutlak yang berasal dari penguasa menjadi suatu keharusan
bagi masing-masing individu untuk menjalankannya dengan suka atau tidak suka
ataupun mau dan tidak mau. Masyarakat diwajibkan untuk menjalankan dengan
sepenuh hati sehingga kemungkinan untuk terbentuknya suatu rezim penguasa yang
otoriter dari _okum_ yang menganut ajaran ini akan tercipta dengan mudah
sekali.
Hukum dan moral merupakan dua bidang terpisah dan
harus dipisahkan.
Salah satu cabang dari aliran yang menganut pendapat diatas adalah mazhab _okum__stic yang teorinya lebih dikenal dengan nama analytical jurisprudence. Diantara tokoh terkemuka dari mazhab ini adalah John Austin dan Hans Kelsen.
Salah satu cabang dari aliran yang menganut pendapat diatas adalah mazhab _okum__stic yang teorinya lebih dikenal dengan nama analytical jurisprudence. Diantara tokoh terkemuka dari mazhab ini adalah John Austin dan Hans Kelsen.
A. John Austin;
Austin
mendefenisikan _okum sebagai;
“Peraturan
yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada mahluk yang berakal oleh mahluk
yang berkuasa atasnya”.
Hukum merupakan perintah dari yang mereka yang
memegang kekuasaan tertinggi, atau dari yang memegang kedaulatan. Austin
menganggap _okum sebagai suatu _okum_ yang logis, tetap dan bersifat tertutup.
Hukum yang sebenarnya mengandung 4 unsur menurut
Austin:
1. Perintah
2. Sanksi (sesuatu yang buruk melekat pada perintah)
3. Kewajiban
4. Kedaulatan.
Ajaran
Austin sama sekali tidak menyangkut kebaikan-kebaikan atau keburukan-keburukan
_okum, oleh karena penilaian tersebut dianggapnya sebagai persoalan yang
berbeda di luar _okum. Walaupun Austin mengakui _okum Alam atau moral yang
mempengaruhi warga masyarakat, tetapi itu tidak penting bagi _okum.
B. Hans Kelsen;
Adalah tokoh
mazhab Formalistis yang terkenal dengan teori murni tentang _okum (pure Thory
of law). Sistem _okum adalah suatu _okum_ pertanggapan dari
kaidah-kaidah, dimana suatu kaidah _okum tertentu akan dapat dicari sumbernya
pada kaidah _okum yang lebih tinggi derajatnya. Kaidah yang
merupakan puncak dari _okum_ pertanggapan adalah kaidah dasar atau Grundnorm.
Grundnorm ini semacam bensin yang menggerakkan seluruh _okum_ _okum. Dialah
yang menjadi dasar mengapa _okum harus di patuhi.
Proses konkretisasi setapak demi setapak mulai dari
grundnorm hingga penerapannya pada situasi tertentu. Proses ini melahirkan
Stufenbau theori.
Menurut Kelsen dalam ajaran _okum murninya, _okum tidak boleh dicampuri oleh masalah-masalah politik, kesusilaan, sejarah, kemasyarakatan dan etika. Juga tak boleh di campuri oleh masalah keadilan. Keadailan menurut Kelsen adalah masalah ilmu politik.
Menurut Kelsen dalam ajaran _okum murninya, _okum tidak boleh dicampuri oleh masalah-masalah politik, kesusilaan, sejarah, kemasyarakatan dan etika. Juga tak boleh di campuri oleh masalah keadilan. Keadailan menurut Kelsen adalah masalah ilmu politik.
33. MAZHAB KEBUDAYAAN DAN SEJARAH
Mazhab hukum
historis lahir pada awal aabad XIX, yakni pada tahun 1814, dengan
diterbitkannya suatu karangan dari F. Von Savigny, yang berjudul: ‘Vom Beruf
unserer Zeit fur Gezetgebung und Rechtwissenchaft’ (tentang seruan Zaman kini
akan undang-undang dan ilmu hukum). Tokoh mazhab ini ialah F. Von Savigny dan
Sir Henry Maine Friedrich Carl Von Savigny;
Menurut
Savigny hukum merupakan salah satu faktor dalam kehidupan bersama suatu bangsa,
seperti bahasa, adat, moral, dan tatanegara. Oleh karena itu hukum merupakan
sesuatu yang bersifat supra-individual, suatu gejala masyarakat.
Pada
permulaan, waktu kebudayaan bangsa-bangsa masih bertaraf rendah, hukum timbul
secarah spontan dengan tidak sadar dalam jiwa warga bangsa. Kemudian sesudah
kebudayaan berkembang, semua fungsi masyarakat dipercayakan pada suatu golongan
tertentu. Demikianlah pengolahan hukum dipercayakan kepada kepada kaum yuris
sebagai ahli-ahli bidangnya.
Hakikat dari
sistem hukum menurut Savigny adalah sebagai pencerminan jiwa rakyat yang
mengembangkan hukum itu. Semua hukum berasal dari adat
istiadat dan kepercayaan dan bukan berasal dari pembentuk undang-undang.
Sir Henry Maine;
Aliran sejarah telah membuka jalan bagi perhatian
yang lebih besar terhadap sejarah dari suatu tata hukum dan dengan demikian
mengembangkan pengertian, bahwa hukum itu merupakan suatu unikum. Keadaan yang
demikian ini menyuburkan dilakukannya penelitian-penelitian serta karya-karya
yang bersifat anthropologis. Maine dianggap sebagai yang pertama-tama
melahirkan karya yang demikan.
Maine mengatakan masyarakat ada yang “statis” dan
ada yang “progresip”. Masyarakat progresip adalah yang mampu mengembangkan
hukum melalui tiga cara, yaitu: fiksi, equity dan perundang-undangan. Perubahan
masyarakat tidak selalu menuju kepada yang lebih baik. Perjalanan masyarakat
menjadi proresip, disitu terlihat adanya perkembangan dari suatu situasi yang
ditentukan oleh status kepada penggunaan kontrak.
44. MAZHAB UTILITARIANISME
Pada mazhab
ini tokohnya adalah Jeremy Bentham dan Rudolph Von Jhering.
A. Jeremy
Bentham;
Bentham
adalah pejuang yang gigih untuk hukum yang dikodifikasikan dan untuk merombak
hukum Inggris yang baginya merupakan suatu yang kacau.
Sumbangan terbesarnya terletak dalam bidang kejahatan dan pemidanaan. Dalilnya adalah, bahwa manusia itu akan berbuat dengan cara sedemikian rupa sehingga ia mendapatkan kenikmatan yang sebesar-besarnya dan menekan serendah-rendahnya penderitaan. Standar penilaian yang di pakai adalah “apakah suatu tindakan menghasilkan kebahagiaan”. Selanjutnya Betham mengemukakan agar pembentuk hukum harus membentuk hukum yang adil bagi segenap warga masyarakat secara individual.
Sumbangan terbesarnya terletak dalam bidang kejahatan dan pemidanaan. Dalilnya adalah, bahwa manusia itu akan berbuat dengan cara sedemikian rupa sehingga ia mendapatkan kenikmatan yang sebesar-besarnya dan menekan serendah-rendahnya penderitaan. Standar penilaian yang di pakai adalah “apakah suatu tindakan menghasilkan kebahagiaan”. Selanjutnya Betham mengemukakan agar pembentuk hukum harus membentuk hukum yang adil bagi segenap warga masyarakat secara individual.
B. Rudolph von Jhering;
Ia dikenal dengan
ajarannya yang biasa disebut social utilitarianism.
Hukum merupakan suatu alat bagi masyarakat untuk mencapai tujuannya. Hukum adalah sarana untuk mengendalikan individu-individu, agar tujuannya sesuai dengan tujuan masyarakat dimana mereka menjadi warganya. Hukum merupakan suatu alat yang dapat dipergunakan untuk melaksanakan perubahan-perubahan sosial.
Hukum merupakan suatu alat bagi masyarakat untuk mencapai tujuannya. Hukum adalah sarana untuk mengendalikan individu-individu, agar tujuannya sesuai dengan tujuan masyarakat dimana mereka menjadi warganya. Hukum merupakan suatu alat yang dapat dipergunakan untuk melaksanakan perubahan-perubahan sosial.
55. MAZHAB SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE
Tokoh mazhab ini adalah Eugen Ehrlich dan Roscoe
Pound
A. Eugen
Ehrlich;
Penulis yang pertama kali menyandang judul
sosiologi hukum (Grundlegung der Soziologie des Recht, 1912). Menurut Ehrlich
pusat gaya tarik perkembangan hukum tidak terletak pada perundang-undangan,
tidak pada ilmu hukum, tetapi di dalam masyarakat sendiri. Ajaran berpokok pada
pembedaan antara hukum positif dengan hukum yang hidup, atau dengan kata lain
pembedaan antara kaidah-kaidah hukum dgn kaidah-kaidah sosial lainnya.
Hukum positif hanya akan efektif apabila selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Hukum positif hanya akan efektif apabila selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.
B. Roscoe Pound;
Hukum harus
dipandang sebagai suatu lembaga kemasyarakatan yang berfungsi untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhan sosial, dan adalah tugas ilmu hukum untuk mengembangkan
suatu kerangka dengan mana kebutuhan-kebutuhan sosial dapr terpenuhi secara
maksimal. Pound juga menganjurkan untuk mempelajari hukum sebagai suatu proses
(law in action), yang dibedakan dengan hukum yang tertulis(law in the books).
Pembedaan ini dapat diterapkan pada seluruh bidang hukum, baik hukum
substantif, maupun hukum ajektif. Ajaran tersebut menonjolkan masalah apakah
hukum yang ditetapkan sesuai dengan pola-pola perikelakuan.
66. MAZHAB REALISME HUKUM
Tokoh yang terkenal dalamaliran ini adalah hakim
agung Oliver Wendell Holmes, Jerome Frank dan Karl Llewellyn. Kaum realis
tersebut mendasarkan pemikirannya pada suatu konsepsi radikal mengenai proses
peradilan. Menurut mereka hakim itu lebih layak disebut sebagai pembuat hukum
daripada menemukannya. Hakim harus selalu melakukan pilian, asas mana yang akan
diutamakan dan pihak mana yang akan dimenangkan.
Aliran realis selalu menekankan pada hakikat
manusiawi dari tindakan tersebut. Holmes mengatakan bahwa kewajiban hukum
hanyalah merupakan suat dugaan bahwa apabila seseorang berbuat atau tidak
berbuat, maka dia akan menderita sesuai dengan keputusan suatu pengadilan.
Lebih jauh Karl Llewellyn menekankan pada fungsi lembaga-lembaga hukum.
Pokok-pokok pendekatan kaum realis antara lain; hukum adalah alat untuk
mencapai tujuan-tujuan sosial dan hendaknya konsepsi hukum itu menyinggung
hukum yang berubah-ubah dan hukum yang diciptkan oleh pengadilan.
PANDANGAN
ALIRAN FILSAFAT NATURALISME TERHADAP PENDIDIKAN
Dimensi
utama dan pertama dari pemikiran aliran filsafat naturalisme di bidang
pendidikan adalah pentingnya pendidikan itu sesuai dengan perkembangan alam.
Manusia diciptakan dan ditempatkan di atas semua makhluk, karena kemampuannya
dalam berfikir. Peserta didik harus dipersiapkan kepada dan untuk Tuhan. Untuk
itu pendidikan yang signifikan dengan pandangannya adalah pendidikan ketuhanan,
budi pekerti dan intelek. Pendidikan tidak hanya sebatas untuk menjadikan
seseorang mau belajar, melainkan juga untuk menjadikan seseorang lebih arif dan
bijaksana.
Naturalisme
dalam filsafat pendidikan mengajarkan bahwa guru paling alamiah dari seorang
anak adalah kedua orang tuanya. Oleh karena itu, pendidikan bagi penganut paham
naturalis perlu dimulai jauh hari sebelum proses pendidikan dilaksanakan.
Sekolah merupakan dasar utama dalam keberadaan aliran filsafat naturalisme
karena belajar merupakan sesuatu yang natural, oleh karena itu fakta bahwa hal
itu memerlukan pengajaran juga merupakan sesuatu yang natural juga. Paham
naturalisme memandang guru tidak mengajar subjek, melainkan mengajar murid.
Terdapat
lima tujuan pendidikan paham naturalisme yang sangat terkenal yang
diperkenalkan Herbert Spencer melalui esai-esainya yang terkenal berjudul “Ilmu
Pengetahuan Apa yang Paling Berharga?”. Kelima tujuan itu adalah
(2) Pemeliharaan
diri;
(3) Mengamankan
kebutuhan hidup;
(4) Meningkatkan
anak didik;
(5) Memelihara
hubungan sosial dan politik;
(6) Menikmati
waktu luang.
Spencer juga
menjelaskan tujuh prinsip dalam proses pendidikan beraliran naturalisme, adalah
Ø Pendidikan harus menyesuaikan diri dengan alam;
Ø Proses pendidikan harus menyenangkan bagi anak didik;
Ø Pendidikan harus berdasarkan spontanitas dari aktivitas anak;
Ø Memperbanyak ilmu pengetahuan merupakan bagian penting
dalam pendidikan;
Ø Pendidikan dimaksudkan untuk membantu perkembangan
fisik, sekaligus otak;
Ø Praktik mengajar adalah seni menunda;
Ø Metode instruksi dalam mendidik
menggunakan cara induktif; (Hukuman dijatuhkan sebagai konsekuensi alam akibat
melakukan kesalahan. Kalaupun
dilakukan hukuman, hal itu harus dilakukan secara simpatik.
Source :
Larasati Dewi
Source :
Larasati Dewi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar