SOSIOLOGI HUKUM
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Secara etimologis, Sosiologi berasal dari kata latin, Socius yang berarti
kawan dan kata Yunani Logos yang berarti kata atau yang berbicara. Jadi
Sosiologi adalah berbicara mengenai masyarakat. Bagi Comte, Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan kemasyarakatan umun
yang merupakan hasil akhir dari perkembangan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu
Sosiologi didasarkan pada kemajuan yang telah dicapai ilmu pengetahuna
sebelumnya.
Pitirim Sorokim mengatakan bahwa
Sosiologi adalah suatu ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik
antara aneka macam gejala-gejala sosial (gejala ekonomi dengan agama, keluarga
dengan moral, hukum dengan ekonomi) dengan gejala lainnya (nonsosial).
Berbeda dengan pendapat Rouceke dan
Warren yang mengatakan bahwa Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan
manusia dengan kelompok-kelompok.
Nah berasarkan uraian di atas, maka Sosiologi adalah
jelas merupakan ilmu sosial yang objeknya adalah masyarakat sebagai ilmu. Ia
berdiri sendiri karena telah memiliki unsur ilmu pengetahuan.
Dalam ilmu Sosiologi dipelajari juga mengenai peran
masyarakat terhadap hukum yang hidup di dalamnya, sumber hukum materiel dan
beberapa fungsi hukum dalam masyrakat.
Dewasa ini, peranan hukum mempunyai kedudukan yang miris dan kurang berfungsi
adnya. Hal ini terbukti dengan sudah tidak banyak diindfhknny
perturan-peraturan hukum dalam masyarakat sendiri. Selain itu fungsi hukum
sebgai sutu kekuatan atau power juga sudah seberapa di gubris. Contohnya
banyk sekali aparat-aparat atau pejabat pemerintahan yang mempermainkan
kedudukan hukum sehingga sudah tidak kuat lagi dan fungsi powernya sudah
hilang.
Nah, oleh karena itu pada makalah ini, penulis akan mencoba menelisik kembali
tentang fungsi-fungsi dari pada hukum tersebut dalam masyarakat sendiri.
Sehingga diinginkan adanya suatu perubahan mendasar agar hukum di Indonesia
mampu berjalan maksimal sebagaimna fungsinya.
Pengembangan dan konsolidasi tatanan
hukum nasioanal mengalami perubahan. Hukum cenderung diterapkan meliputi
bidang-bidang kehidupan yang sangat luas, mencakup berbagai etnik, asal
keturunan, dan golongan, meliputi berbagai macam daerah yang mempunyai ciri
fisik dan kebudayaan masing-masng. Hukum perseorangan diganti dengan hukum
teritorial, hukum special diganti hukum umum, dan hukum kebiasaan diganti hukum
tertulis.
Di dalam masyarakat bangsa
Indonesia, politik hukum di antaranya termaktub dalam GBHN dan menjadi salah
satu sumber hukum dalam tatanan hukum nasional. Politik hukum itu, antara lain
berupa peningkatan pembaharuan kodifikasi dan unifikasi bidang-bidang hukum
tertentu, penyusunan peraturan perundang- undangan baru yang sangat dibutuhkan
untuk menunjang pembangunan nasional sejalan dengan tingkat kesadaran hukum dan
dinamika yang berkembang di tengah masyarakat Upaya kearah kodifikasi dan
unifikasi hukum di Indonesia, terutama hukum keperdataan merupakan hal yang
amat rumit.
Usaha di bidang Ini dihadapkan pada
kemajemukan masyarakat Indonesia yang memiliki keaneka ragaman agama dan etnik.
Ia juga dihadapkan pada perubahan masyarakat dalam berbagai kehidupan yang
dikehendaki dan direncanakan secara nasional. Oleh karena itu, kodifikasi dan
unifikasi hukum dituntut untuk memperhatikan dan menampung keaneka ragaman
budaya dan kesadaran hukum masyarakat yang mengacu pada keyakinan dan
nilai-nilai yang mereka anut. Upaya dalam hal ini dilakukan dalam berbagai
bidang, di antaranya: bidang hukum ketata-negaraan, bidang hukum pidana dan
perdata.
Menurut Bagir Manan, Program penyusunan kodifikasi hukum ternyata tidak dapat dilaksanakan sebagai mana mestinya. Kodifikasi selamanya mengandng berbagai kelemahan bawaan. Di satu sisi ia membutuhkan waktu lama karena harus lengkap dan menyeluruh, namun di sisi yang lain, kebutuhan hukum tidak mungkin menunggu, akibatnya timbul terobosan yang sering bersifat fighting the problem bukan solving the problem.
Menurut Bagir Manan, Program penyusunan kodifikasi hukum ternyata tidak dapat dilaksanakan sebagai mana mestinya. Kodifikasi selamanya mengandng berbagai kelemahan bawaan. Di satu sisi ia membutuhkan waktu lama karena harus lengkap dan menyeluruh, namun di sisi yang lain, kebutuhan hukum tidak mungkin menunggu, akibatnya timbul terobosan yang sering bersifat fighting the problem bukan solving the problem.
Dari asumsi diatas maka diperlukan
terobosan-terobosan dalam pembentukan Hukum yang dapat mengikuti dinamika
kehidupan masyarakat yang terus berubah dalam setiap tatanan hukum nasional
sehingga harapan menjadikan hukum sebagai regulasi dan rel dalam perjalanan
kehidupan dapat secara dinamis dapat mengikuti setiap perkembangan dalam
dinamika kehidupan masyarakat.
Berikut ini dalam makalah kami, akan dibahas tentang bagaimana Urgensi kajian sosiologis terhadap pembentukan hukum, dan Hukum dan Dinamika masyarakat.
Berikut ini dalam makalah kami, akan dibahas tentang bagaimana Urgensi kajian sosiologis terhadap pembentukan hukum, dan Hukum dan Dinamika masyarakat.
2.
Rumusan Masalah
Berdasarkan diskripsi diatas maka kami perlu
memberikan rumusan masalah Sebagai objek pembahasan dan batasan yang akan kami
bahas dalam makalah kami ini. Antara lain sebagai barikut :
1. Dinamika Masyarakat dan kebudayaan.
2. Hukum dan Dinamika Masyarakat.
3. TUJUAN DAN KEGUNAAN PENULISAN
Ada pun tujuan penulisan adalah sebagai berikut :
1) Untuk mengetahui Dinamika Masyarakat dan Kebudayaan.
2) Untuk mengetahui hukum dan dinamika masyarakat.
Sedangkan kegunaan penulisan ini sebagai berikut :
1.
Memberi
dorongan kepada mahasiswa untuk senantiasa menambah wawasan dalam sosiologi
hukum khusus pada masalah hukum dan dinamika masyarakat.
2.
Dapat
menjadi bahan pembelajaran dalam mata kuliah Sosiologi Hukum.
3.
Dapat
mengimplementasikan pembelajaran Sosiologi Hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Penulisan makalah ini penulis batasi dalam hal:
1. Apakah dalam
masyarakat selalu ada hukum?
2. Apakah
sumber hukum itu terdapat dalam masyarakat?
3. Bagaimana
eksistensi fungsi hukum sebagai Law Is
Tool Social Engineering
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Ada Masyarakat, Maka Hukum Juga Ada
Manusia adalah makhluk yang
mempunyai hasrat hidup bersama. Hidup bersama yang sekurang-kurangnya terdiri
dari 2 orang. Tidak ada manusia yang dapat hidup sendiri, Aristoteles pernah
mengatakan bahwa manusia itu adalah zoon politicon, yang artinya bahwa manusia
itu sebagai makhluk yang selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama
manusia lainya. Dan karena sifatnya itu manusia disebut sebagai makhluk sosial.
Setiap manusia mempunyai sifat,
watak, dan kehendak yang berbeda-beda. Dan dalam hubungan dengan sesama manusia
dibutuhkan adanya kerjasama, tolong menolong dan saling menbantu untuk
memperoleh keperluan kehidupannya. Kalau kepentingan tersebut selaras maka
keperluan masing-masing akan mudah tercapai. Tetapi kalau tidak malah akan
menimbulkan masalah yang menganggu keserasian. Dan bila kepentingan tersebuit
berbeda yang kuatlah yang akan berkuasa dan menekan golongan yang lemah untuk
memenuhi kehendaknya.
Karena itu diperlukan suatu aturan
yang mengatur setiap anggota dalam masyarakat. Maka dibuatlah aturan yang
disebut dengan norma. Dengan norma tersebut setiap anggota masyarakat dengan
sadar atau tidak sadar akan terpengaruh dan menekan kehendak pribadinya. Adanya
aturan tersebut berguna agar tercapainya tujuan bersama dalam masyarakat,
memberi petunjuk mana yang boleh dilakukan mana yang tidak, memberi petunjuk
bagaiman cara berperilaku dalam masyarakat. Itulah dasar pembentukan hukum dari
kebutuhan masyarakat akan adanya aturan yang mengatur tata cara kehidupan agar
setiap individu masyarakat dapat hidup selaras.
Sehingga Tujuan hukum dalam
masyarakat adalah sebagai berikut:
Seperti yang manusia itu adalah makhluk yang bersifat
sosial dan tinggal dalam kelompok masyarakat. Dengan berbagai macam individu
yang tingal dalam masyarakat, diperlukan adanya aturan-aturan yang menjamin
keseimbangan agar tidak terjadi kekacauan dalam kehidupan masyarakat.
a. Sebagai alat pengatur tata tertib
hubungan masyarakat: dalam arti, hukum berfungsi menunjukkan manusia mana yang
baik, dan mana yang buruk, sehingga segala sesuatu dapat berjalan tertib dan
teratur.
b. Sebagai sarana untuk mewujudkan
keadilan sosial lahir dan batin: hukum dapat memberi keadilan, dalam arti dapat
menentukan siapa yang salah, dan siapa yang benar, dapat memaksa agar peraturan
dapat ditaati dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya.
c. Sebagai
sarana penggerak pembangunan: daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat
digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Hukum adalah alat
untuk membuat masyarakat yang lebih baik.
d. Sebagai
penentuan alokasi wewenang secara terperinci siapa yang boleh melakukan
pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang memilih
sanksi yang tepat dan adil: seperti konsep hukum konstitusi negara.
2.
Sumber Hukum Itu Terdapat Dalam
Masyarakat (Sumber Hukum Materiil)
sumber hukum dalam arti
material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum
yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu
(selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor
yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum. Kebiasaan atau Hukum tak tertulis
Kebiasaan (custom) adalah: semua
aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena
mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan memiliki kekuatan yangberlaku dan sekaligus
menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
a. Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali
dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak/ umum.
b. Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang/
golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu
mengandung/ memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta
mempunyai kekuatan mengikat.
3.
Hukum Itu Salah Satu Fungsinya
Sebagai Law Is Tool Social Engineering
Sebuah perbincangan yang hingga kini
tak juga kunjung putus adalah soal fungsi hukum dalam masyarakat. Di satu pihak
orang meyakini kebenaran premis bahwa hukum itu tak lain hanyalah refleksi
normatif saja dari pola-pola perilaku yang telah terwujud sebagai realitas
sosial. Sedangkan di pihak lain orang masih banyak juga yang suka menteorikan bahwa
hukum itu sesungguhnya adalah suatu variabel bebas yang manakala
dioperasionalkan sebagai kekuatan yang bertujuan politik akan mampu mengubah
tatanan struktural dalam masyarakat.
Pandangan yang disebutkan pertama
adalah pandangan yang melihat hukum sebagai ekspresi kolektif suatu masyarakat,
dan karena itu hasil penggambarannya secara konseptual akan melahirkan konsep
hukum sebagai bagian dari elemen kultur ideal. Pandangan yang kedua adalah
pandangan yang melihat hukum benar-benar sebagai instrumen, dan karena itu
hasil penggambarannya secara konseptual akan banyak menghasilkan persepsi bahwa
hukum adalah bagian dari teknologi yang lugas; atau meminjam kata-kata Rouscoe
Poend, hukum itu adalah “tool of social engineering“.
Menurut Lawrence sebagaimana dikutip
oleh Soetandyo, menyatakan bahwa Hukum sebagai alat social engineering adalah
ciri utama negara modern. Jeremy Bentham (dalam Soetandyo) bahkan sudah
mengajukan gagasan ini di tahun 1800-an, tetapi baru mendapat perhatian serius
setelah Roscoe Pound memperkenalkannya sebagai suatu perspektif khusus dalam
disiplin sosiologi hukum. Roscoe Pound minta agar para ahli lebih memusatkan
perhatian pada hukum dalam praktik (law in actions), dan jangan hanya
sebagai ketentuan-ketentuan yang ada dalam buku (law in books). Hal itu bisa
dilakukan tidak hanya melalui undang-undang, peraturan pemerintah, keppres, dll
tetapi juga melalui keputusan-keputusan pengadilan
a.
Pembangunan
Hukum
Dewasa ini jumlah eksponen pendukung
ide “law as a tool of social engineering” kian bertambah.
Perkembangan yang disebut Geertz (dalam Soetandyo) sebagai perkembangan “from
old society to new state” memang telah menyuburkan tekad-tekad untuk
menggerakkan segala bentuk kemandeg-an dan untuk mengubah segala bentuk
kebekuan, baik lewat cara-cara revolusioner yang ekstra legal maupun lewat
cara-cara yang bijak untuk menggunakan hukum sebagai sarana perubahan sosial.
Menurut Soetandyo hal ini
berimplikasi para banyaknya praktisi yang berminat untuk memikirkan
strategi-strategi perubahan yang paling layak untuk ditempuh dan untuk
merekayasa ius constituendum apa yang sebaiknya segera dirancangkan dan
diundangkan sebagai langkah implementasinya. Sedangkan para teoritisnya banyak
berminat untuk mendalami studi-studi tentang keefektifan hukum guna menemukan
determinan-determinan (paling) penting yang perlu diketahui untuk
mengfungsionalkan hukum sebagai sarana pembangunan.
Menurut sejumlah pakar, pembangunan
hukum mengandung dua arti.
Pertama, sebagai upaya untuk memperbarui hukum positif (modernisasi
hukum). Kedua, sebagai usaha untuk memfungsionalkan hukum yakni dengan cara turut mengadakan perubahan sosial sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang sedang membangun. Jadi, pembangunan hukum tidak terbatas pada kegiatan-kegiatan legislasi saja, melainkan pada upaya menjadikan hukum sebagai alat rekayasa sosial (social engineering). Dengan kata lain kita dapat simpulkan, definisi pembangunan hukum adalah “mewujudkan fungsi dan peran hukum di tengah-tengah masyarakat”. Untuk itu ada tiga fungsi hukum: sebagai kontrol sosial, sebagai penyelesai sengketa (dispute settlement), dan sebagai alat rekayasa sosial (social engineering).
Pertama, sebagai upaya untuk memperbarui hukum positif (modernisasi
hukum). Kedua, sebagai usaha untuk memfungsionalkan hukum yakni dengan cara turut mengadakan perubahan sosial sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang sedang membangun. Jadi, pembangunan hukum tidak terbatas pada kegiatan-kegiatan legislasi saja, melainkan pada upaya menjadikan hukum sebagai alat rekayasa sosial (social engineering). Dengan kata lain kita dapat simpulkan, definisi pembangunan hukum adalah “mewujudkan fungsi dan peran hukum di tengah-tengah masyarakat”. Untuk itu ada tiga fungsi hukum: sebagai kontrol sosial, sebagai penyelesai sengketa (dispute settlement), dan sebagai alat rekayasa sosial (social engineering).
b. Manifestasi
Rekayasa Sosial dalam Pembentukan Undang-Undang
Dalam salah satu artikelnya,
Paramita menyatakan bahwa perundang-undangan ialah suatu gejala yang relatif
kompleks yang proses pembentukannya melibatkan berbagai faktor kemasyarakatan
lainnya. Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah upaya merealisasikan
tujuan tertentu, dalam arti mengarahkan, mempengaruhi, pengaturan perilaku
dalam konteks kemasyarakatan yang dilakukan melalui dan dengan bersaranakan
kaidah-kaidah hukum yang diarahkan kepada perilaku warga masyarakat atau badan
pemerintahan, sedangkan tujuan tertentu yang ingin direalisasikan pada umumnya
mengacu pada idea atau tujuan hukum secara umum, yaitu perwujudan keadilan,
ketertiban dan kepastian hukum. Membentuk undang-undang juga berarti
menciptakan satu sumber hukum yang akan mengatur hak-hak dan kewajiban dari
semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan undang-undang tersebut.
Berbeda dengan pandangan Paramita,
mazhab fungsional atau biasa disebut mazhab sosiologik hukum (sociology of
law) melalui tokohnya Roscoe Pound (dalam Satjipto) yang berpendapat bahwa
hukum itu lebih dari sekadar himpunan norma-norma yang abstrak atau ordo-hukum.
Namun, hukum merupakan satu proses untuk menyeimbangkan kepentingan-kepentingan
yang berlawanan dan memberikan jaminan, kepastian kepuasan kepada keinginan
golongan terbanyak dengan gesekan yang sekecil mungkin. Analogi dari pemahaman
hukum yang demikian itulah yang oleh Pound disebutkan sebagai rekayasa sosial (social
engineering).
Perlu diperhatikan juga sebelumnya
bahwa suatu peraturan atau hukum baru dapat dikatakan baik apabila memenuhi
tiga syarat menurut teori Radbruch, yaitu secara filosofis dapat menciptakan
keadilan, secara sosiologis bermanfaat dan secara yuridis dapat menciptakan
kepastian. Sedangkan menurut Pound suatu undang-undang harus berfungsi sebagai
“tool of social control “ dan “tool of social engineering”.
Sejalan dengan Pound, Prof. Max
Radin sebagaiama dikutip oleh Mahendra, menyatakan bahwa hukum adalah teknik
untuk mengemudikan suatu mekanisme sosial yang ruwet. Di lain pihak hukum tidak
efektif kecuali bila mendapatkan pengakuan dan diberi sanksi oleh kekuasaan
politik. Karena itu Maurice Duverger (dalam Mahendra) menyatakan: “hukum
didefinisikan oleh kekuasaan; dia terdiri dari tubuh undang-undang dan prosedur
yang dibuat atau diakui oleh kekuasaan politik.
Hukum memberikan kompetensi
untuk para pemegang kekuasaan politik berupa jabatan-jabatan dan wewenang sah
untuk melakukan tindakan-tindakan politik bilamana perlu dengan menggunakan
sarana pemaksa. Hukum merupakan pedoman yang mapan bagi kekuasan politik untuk
mengambil keputusan dan tindakan-tindakan sebagai kerangka untuk rekayasa
sosial secara tertib.
c.
Kritik
terhadap pandangan “law as a tool of social engineering”
Walaupun para eksponen yang
menyokong gagasan “law as a tool of social engineering” kini tercatat
cukup mendominasi percaturan dan posisi kunci pembinaan hukum nasional, itu
tidaklah berarti bahwa gagasan dan langkah-langkah operasional mereka dapat
berkembang dan berjalan dengan tanpa kritik.
Kritik-kritik yang terlontar
berdasarkan alasan ideologi dan atau paradigma moral yang sifatnya mutlak dan
memihak—dalam kerangka penetapan kebijakan politik—memang sudah tak sekuat dulu
lagi. Akan tetapi polemik dan diskusi tentang kedudukan dan fungsi hukum dalam
tata kehidupan masyarakat yang makro ini bukannya telah tiada.
Menurut Soetandyo pembicaraan dan
perbincangan tetap saja ramai untuk mempersoalkan apakah hukum dalam
kenyataanya in concreto memang akan dapat merekayasa masyarakat dengan
efektif manakala ia hanya terbit sebagai manifestasi—meminjam adagium kaum
positivitis—”the command of the sovereign” (perintah yang berdaulat),
dan tidak pernah mempertimbangkan dua soal berikut ini: Pertama, apakah
sesungguhnya nilai-nilai moral dan kaidah-kaidah social yang dianut rakyat
dalam kehidupan sehari-harinya; Kedua, sejauh manakah rakyat awam itu
bersedia berbagi kesetiaan dan ketaatan, tidak hanya kepada nilai-nilai dan
kaidah-kaidahnya sendiri yang informal tetapi juga kepada “the command of
the sovereign” yang bergaya formal itu.
Soetandyo menambahkan mereka yang berpendapat
bahwa hukum adalah sarana yang efektif untuk merekayasa masyarakat tentunya
lebih condong untuk bersikap antisipatif pada perubahan-perubahan yang selalu
terjadi. Mereka tanpa ayal akan bergerak merancang perubahan masa depan, dan
akan menggunakan hukum sebagai model gambaran hubungan-hubungan antar subjek di
masa depan yang harus direa lisasikan dengan tindakan-tindakan yang bersanksi.
Maka di tangan mereka hukum akan berfungsi sebagai sarana untuk mendinamisasi
perubahan, dan tidak (sekedar) sebagai sarana untuk mengontrol status-quo
yang serba statik di dalam struktur.
Para pengritik ide “law as a tool
of social engineering” umumnya menambahkan bahwa orang masih harus
mempertanyakan, adakah cara yang dapat dianjurkan untuk mengubah referensi normatif
rakyat, dari kecondongannya pada nilai-nilai dan kaidah-kaidah setempat yang
parokial dan berwawasan ke masa lampau ke nilai-nilai dan kaidah-kaidah baru
yang nasional dan berwawasan ke masa depan.
Bertolak dari semua itu terdapat
satu hal penting yang perlu (harus) disadari sebagai suatu persoalan tersendiri
atas asumsi dasar mengenai dalil “law is a tool of social enginereeng“,
bahwa menurut von Savigny (dalam Soetandyo), sesungguhnya hukum itu tidak
pernah bisa dibuat berdasarkan rasionalitas pikiran manusia yang disengaja.
Hukum sesungguhnya selalu berproses dan terwujud di dalam dan bersamaan dengan
perkembangan masyarakat dan sejarah suatu bangsa. Oleh karena itu penyikapan
selanjutnya adalah bagaimana sesungguhnya “law is a tool of social engineering”
harus kita tempatkan bukan pada posisi rule by law, tetapi pada
paradigma rule of law
DAFTAR
PUSTAKA
Anwar Yesmil, Adang. Pengantar Sosiologi Hukum. 2008. Bandung: PT Grasindo.
Malsem Van. Ilmu
Pengetahuan Dan Tanggung Jawab Kita. 1992. Jakarta: Gramedia.
Soekanto, Soerjono.
Kegunaan Sosiologi Hukum Bagi Kalangan Hukum. 1976. Bandung:
Alumni.
Source :
http://andruhk.blogspot.com/2012/07/sosiologi-hukum.html
Source :
http://andruhk.blogspot.com/2012/07/sosiologi-hukum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar