MEMBEDAH HUKUM PROGRESIF
“Negara hukum yang dilahirkan tahun 1945 adalah
suatu proyek besar.
Sebagai proyek ia tidak begitu saja serta merta
menjadi,
melainkan sesuatu yang terus menerus perlu dibangun,
mewujud nyata.”
(Satjipto Rahardjo, 2007)
A. SINOPSIS
Mafia
Peradilan. Korupsi kekuasaan. Isu suap di Mahkamah Agung. Demikian banyak
persoalan yang melanda penegakan hukum di Indonesia dan tidak pernah tuntas.
Mengapa? Karena penegak hukum dan semua elemen masyarakat tidak berani keluar
dari alur tradisi penegakkan hukum yang semata-mata bersandarkan pada peraturan
perundang-undangan.
B. PEMBAHASAN
Hukum modern
yang dicirikan rasional, otonom, tertutup yang membeku dalam doktrin The
Rule of Law bukanlah nilai universal yang bisa berlaku di ladang
negara-negara yang tidak memiliki sejarah sama dengan Eropa. (Rahardjo. 2007:
10-11). Hukum nasional yang nota bene berwatak modern dan liberal “membunuh”
hukum adat yang hidup (living law) dalam interaksi masyarakat.
Kualitas penegakan hukum itu beda-beda. Konon seorang pemimpin China
memesan 100 peti mati untuk para koruptor dan salah satunya adalah untuk
dirinya, manakala ia melakukan korupsi. Sementara dibanyak negara ada yang
melakukan penegakan hukum secara lunak dan bahkan bisa dikomersilkan dengan
istilah yang lebih kasar adalah jual beli hukum.
Di Indonesia, hukum oleh beberapa kalangan, dianggap sebuah virus yang
membuat masyarakat berupaya sekuat tenaga untuk menghindar. Dapat dilihat
dengan terbitnya peraturan baru pasti bukan kabar gembira yang diterima sukacita.
Pembentuknya saja tidak antusias. Dan kalau digugat malah berkilah: ketentuan
semacam itu terpaksa dibuat. Padahal tidak pernah ada inspirasi dalam aksi
terpaksa. Jadi, salah besar kalau pemimpin negara berharap rakyat akan lekas
bergerak asal peraturan dibuat. Sebab, tindakan sadar butuh alasan, bukan
sekadar rangkaian perintah dan pembatasan.
Hukum itu bukan hanya tatanan determinatif yang sengaja dibikin (rule
making) tetapi perlu dilakukan terobosan-terobosan (rule breaking)
untuk mencapai tujuannya yang paling tinggi. Karl Ranner menyatakan agar hukum
itu dibiarkan mencari dan menemukan jalannya sendiri secara progresif, “the
development of the law gradually works out what is socially reasonable”.
(http://perancangprogresif.blogspot.com/2006/12/hukum-untuk-transformasi-sosial.html)
Di saat
peraturan perundang-undangan tidak mengakomodir secara yuridis kepentingan
masyarakat atau di kala penerapan hukum mematahkan pemenuhan hak dan kewajiban
masyarakat, maka hukum sebagai suatu cerminan sosiologis masyarakat akan
mencari dan menemukan jalannya sendiri. Dengan kata lain bahwa hukum adalah
untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Nilai ini menempatkan bahwa yang
menjadi titik sentral dari hukum bukanlah hukum itu sendiri, melainkan manusia.
Bila manusia berpegang pada keyakinan bahwa manusia ada untuk hukum, maka
manusia itu akan selalu diusahakan, mungkin juga dipaksakan, untuk bisa masuk
ke dalam skema-skema yang telah dibuat oleh hukum. Pandangan ini adalah
pandangan yang menolak logosentris dengan berpaling pada antoposentis yang
humanis. Dengan memperhatikan masyarakat,
maka hukum akan terus hidup (living) dalam masyarakat. Dapat dibilang
hukum itu menjadi progresif.
Hukum Progresif dan Hukum yang Demokratis
Prof. Satjipto Rahardjo yang mulai menggulirkan Hukum Progresif sejak tahun
2002 menyatakan bahwa Hukum yang Progresif menolak untuk mempertahankan status
quo dalam berhukum. Mempertahankan status quo berarti mempertahankan segalanya,
dan hukum adalah tolak ukur untuk semuanya. Pandangan status quo itu sejalan
dengan cara positivistik, normatif dan legalistik. Sehingga sekali
undang-undang menyatakan atau merumuskan seperti itu, kita tidak bisa berbuat
banyak, kecuali hukumnya dirubah terlebih dahulu.
Prof Tjip secara ringkas memberikan rumusan sederhana tentang hukum
progresif, yaitu melakukan pembebasan, baik dalam cara berpikir maupun
bertindak dalam hukum, sehingga mampu membiarkan hukum itu mengalir saja untuk
menuntaskan tugasnya mengabdi kepada manusia dan kemanusiaan. (Rahardjo. Sejak
digulirkan tahun 2002, sudah banyak orang yang tergugah dengan pendekatan hukum
progresif karena dia dianggap sebagai pendekatan alternatif di tengah kejumudan
positivisme hukum. Kalangan positivisme hukum diam-diam memperhitungkan Hukum
Progresif sebagai benih yang berangsur siap di semai di lahan sosial, yang akan
merepotkan kalangan yang memposisikan hukum sebagai mesin yang mekanistik,
rasional dan berkepastian. Sejak kira-kira tahun 2002 pula gairah menseriusi
Hukum Progresif muncul, namun belum membeku menjadi konsep yang dapat
diterapkan menjadi tujuan. Sepanjang ini hanya digunakan sebagai argumen dan
perasaan kepedulian (senziting concept). Pendekatan ini memang terbuka
(inklusif) tapi bila akan mengeras menjadi barikade tentu memerlukan agensi
yang jelas, paradigma dan pola pengembangan aksional, barangkali dengan
institusional yang kultural.
Dalam situasi "normal" saja hukum banyak dikenal sebagai
institusi yang mahal, apalagi dalam keadaan krisis dan keterpurukan bangsa
sekarang. Ia menjadi mahal, karena hukum modern banyak bertumpu pada prosedur,
birokrasi dan sebagainya. Belum lagi ditambahkan sifat liberal dan kapitalistik
hukum modern. Pada titik inilah terjadi banyak keluhan, hukum sudah menjadi
obyek bisnis. Hukum tidak lagi bisa diandalkan menjadi tempat untuk mencari dan
menemukan keadilan.
Hukum tidak boleh dibiarkan menjadi ranah esoterik, yang hanya boleh dan
bisa dimasuki para lawyer sekalian pikirannya yang spesialistis, yang biasanya
berkutat pada "peraturan dan logika". Hingga kini, cara berpikir dan
menjalankan hukum seperti itu masih dominan, yang dikenal sebagai analytical
jurisprudence atau rechtsdogmatiek. Dengan berpikir seperti itu
praktek hukum hanya dibatasi ranah peraturan dan logika peraturan. Tidak! Hukum
juga perlu ditarik keluar memasuki ranah kehidupan sehari-hari dengan sekalian
harapan, keresahan, dan kebutuhan masyarakat. Singkat kata, hukum tidak boleh
hanya menjadi permainan kata-kata, tetapi perlu bermakna sosial.
Hukum yang anti-progresif tidak berpikir sejauh itu. Mereka hanya berpikir,
supremasi hukum sudah diwujudkan dengan memperlihatkan kesibukan menerapkan
peraturan dengan menggunakan logika. Tidak bisa! Bila ini yang terjadi, tidak
ada gunanya kita mempromosikan supremasi hukum, karena hukum hanya akan menjadi
permainan para lawyer dan elite politik, jauh dari memberi kesejahteraan,
keadilan, dan kebahagiaan kepada rakyat. Bahkan lebih dari itu supremasi hukum
menjadi safe haven, tempat berlindung yang aman bagi para koruptor. Dan
itu sudah terjadi melalui tontonan tentang bagaimana hukum sulit menangani
korupsi di negeri ini.
Hukum tidak ingin hanya menjadi monopoli para lawyer, tetapi ingin
bersosialisasi, berjabatan tangan dengan rakyat, ingin memberi jasa sosial
kepada rakyatnya. Ia ingin bermakna mengantarkan keadilan dan kesejahteraan
kepada rakyatnya (bringing justice to the people). Orang Indonesia toh
masih percaya kepada hukum. Orang masih memberikan kesempatan kepada hukum
untuk menata dan mengatur bangsa dan negara ini. Polisi, jaksa, hakim masih
menjalankan tugasnya sehari-hari.
Edmund Burke: “di segala formasi perintah-kuasa, rakyatlah pembuat hukumnya
yang sejati”. Pada ideal itu, hukum dan rakyat bukan saja karib, malah, hanya
terpilah garis-miring. Sehingga menyusun aturan tak ubahnya menenun-ikat. Ia
mewajibkan keterampilan dan ketekunan. Juga menuntut habis olah pikiran, hati
dan semangat juang. Kain yang dihasilkan, karenanya, melampaui fungsi
minimumnya sebagai pelapis ketelanjangan. Ia mengutarakan martabat pemakainya,
di atas suguhan keanggunan dan kenyamanan. Kerja menata adalah kerja budaya,
menginspirasi adalah tugas kebudayaan. (http://perancangprogresif.
blogspot.com/2007/01/legislasi-sebagai-kerja-kebudaya an.html).
Hukum progresif memberikan perhatian besar terhadap peranan perilaku
manusia dalam berhukum. Perilaku di sini dipengaruhi oleh pengembangan
pendidikan hukum. Selama ini pendidikan hukum lebih menekankan penguasaan
terhadap perundang-undangan yang berakibat terpinggirnya manusia dari dan
perbuatannya di dalam hukum. Faktor manusia dalam hukum sudah terlalu lama
diabaikan untuk member tempat kepada hukum. Ide penegakan hukum progresif
adalah untuk membebaskan manusia dari belenggu hukum. Hukum berfungsi memberi
panduan dan tidak membelenggu. Manusia-manusialah yang berperan lebih penting.
(Rahardjo. 2007: xix).
Dengan demikian, hukum harus dibentuk secara demokratis dan aspiratif,
isinya menjamin perikemanusiaan, dan ditujukan bagi keadilan dan kesejahteraan
sosial. Para pembentuknyapun harus memperhatikan secara cermat kebutuhan masyarakat,
memperhatikan hukum yang memang sudah ada di masyarakat. Sehingga, selain hukum
yang akan terlahir adalah living law, juga hukum yang demokratis di
negara hukum Indonesia ini akan segera mewujud nyata.
C. PENUTUP
Intinya, di
berbagai tingkatan teritori, hukum masih bermasalah. Penulis buku “Membedah
Hukum Progresif” (Kompas, Jakarta), Satjipto Rahardjo (2006: xix) dalam bahasa
yang lugas, melukiskan, “Fakultas-fakultas hukum memang dituntut untuk
menghasilkan lawyers yang handal secara profesional, tetapi pengalaman
di negeri kita, itu saja belum cukup. Meminjam perumpamaan yang dibuat oleh
Gerry Spence, seorang advokat senior di Amerika Serikat yang sangat peduli
dengan kualitas penyelenggaraan hukum di negerinya, ‘pelana kuda seharga
sepuluh ribu dollar’.
Kelemahan lawyers
di Amerika bukan disebabkan oleh profesionalnya, melainkan disebabkan oleh
kualitasnya sebagai manusia (their incompetence begins not as lawyers, but
as human beings). Pendidikan hukum Indonesia sebaiknya juga tak hanya
mengejar produksi pelana kuda yang mahal, melainkan lebih daripada itu, juga
kuda-kuda yang berharga jauh lebih mahal dari pelananya.”
Ada catatan
penting yang diberikan Satjipto, bahwa faktor manusia dalam hukum sudah terlalu
lama diabaikan untuk lebih memberi tempat kepada hukum. Salah satu upaya untuk
membebaskan manusia dari belenggu hukum, menurut Satjipto, adalah dengan ide
(penegakan) hukum progresif.
Catatan
penting lain yang diberikan Satjipto (2006: 1) dalam “Menggagas Hukum Progresif
Indonesia (Pustaka Pelajar, Yogyakarta), bahwa berbicara ilmu hukum, kita akan
berhadapan dengan suatu ilmu dengan sasaran objek yang nyaris tak bertepi. Hal
ini menggambarkan betapa ilmu ini sangat luas karena bersentuhan dengan
berbagai aspek kehidupan. Di samping itu, pada saat yang sama, berbagai aspek
itu masih pula tidak bias dibatasi dengan wilayah teritori, baik lokal,
kawasan, nasional, maupun global.
Maka tawaran
hukum progresif, dalam konteks Indonesia, bagi Satjipto, didasari oleh
keprihatinan terhadap rendahnya kontribusi ilmu hukum Indonesia dalam turut
mencerahkan bangsa ini untuk keluar dari krisis, termasuk krisis di bidang
hukum.
Satjipto
(2006: 2-3) mengingatkan, “Ilmu hukum progresif melampaui pikiran sesaat dan
karena itu juga memiliki nilai-nilai ilmiah tersendiri, artinya ia bias
diproyeksikan dan dibicarakan dalam konteks keilmuan secara universal. Karena
itu, ilmu hukum progresif dihadapkan kepada dua medan (front), yaitu
Indonesia dan dunia. Ilmu hukum tak bias bersifat steril dan mengisolasi diri
dari sekalian perubahan yang terjadi di dunia".
Dalam buku
tersebut, Satjipto kembali mengingatkan bahwa bagi ilmu hukum progresif, hukum
adalah untuk manusia, sedang pada ilmu praktis, manusia adalah lebih untuk
hukum dan logika hukum.
Source :
Taufiq Nugroho
Source :
Taufiq Nugroho
Tidak ada komentar:
Posting Komentar