PERBEDAAN NOTARIS DAN PPAT
Masih adanya persepsi yang belum tepat di
masyarakat kita tentang Notaris dan PPAT ( Pejabat Pembuat Akta Tanah ), yang
menurut mereka bahwa Notaris dan PPAT adalah dua jabatan yang sama. Pada
dasarnya Notaris dan PPAT adalah jabatan yang berbeda. Seorang yang menjadi
Notaris belum tentu seorang PPAT, begitu pula sebaliknya.
Mari sama-sama kita lihat beberapa
perbedaan antara Notaris dan PPAT.
1. Dasar Hukum :
Notaris
: Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 : tentang Jabatan Notaris (UUJN)
PPAT : Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 1998 : tentang Peraturan Jabatan PPAT (PJPPAT)
2. Pengangkatan :
Notaris : oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia
PPAT : oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional
3. Definisi :
Notaris : Pasal 1 UUJN : Notaris adalah
pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
PPAT
: Pasal 1 PJPPAT : Pejabat
Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT, adalah pejabat umum yang diberi
kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu
mengenai Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
4. Wewenang :
Notaris :
Pasal 15 UUJN : Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua
perbuatan,perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan
perundangundangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk
dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan
akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta.
Selain itu Notaris berwenang pula :
a. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan
kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
b. membukukan surat-surat di bawah tangan
dengan mendaftar dalam buku khusus;
c. membuat kopi dari asli surat-surat di
bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan
digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
d. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi
dengan surat aslinya;
e. memberikan penyuluhan hukum sehubungan
dengan pembuatan akta;
f. membuat akta yang berkaitan dengan
pertanahan; atau
g. membuat akta risalah lelang.
PPAT
: Pasal 2 PJPPAT : PPAT bertugas
pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat Akta
sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas
tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi
pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan
hukum itu.
Akta yang dapat dibuat PPAT adalah sebagai
berikut :
a. jual beli;
b. tukar menukar;
c. hibah;
d. pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
e. pembagian hak bersama;
f. pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai
atas Tanah Hak Milik;
g. pemberian Hak Tanggungan;
h. pemberian Kuasa membebankan Hak
Tanggungan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas jelas
terdapat perbedaan kewenangan antara Notaris dengan PPAT. Seorang Notaris
memiliki kewenangan lebih luas dibanding seorang PPAT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar