Wewenang NOTARIS dlm membuat Akta Tanah menurut UU No. 30 Thn 2004
Dan Kepastian hukum Akta Tanah Notaris
Berdasarkan dari ketentuan yang
termuat dalam Pasal 15 UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, khusunya
ayat (2) huruf f, secara yuridis formal Notaris berwenang untuk membuat akta
tanah. Wewenang Notaris dalam membuat akta tanah tersebut memiliki kekuatan
hukum yang kuat karena wewenang tersebut adalah berdasarkan pada Undang-Undang.
Wewenang Notaris dalam pembuatan
akta tanah ini memang berbenturan dengan wewenang dari PPAT sebagai Pejabat
yang ditunjuk untuk membuat akta tanah. Meskipun perolehan kewenangan dari
Notaris adalah berdasar Undang-Undang, dan PPAT hanya diatur melalui Peraturan
Pemerintah, namun dalam kenyataannya, Notaris tidak diperkenankan membuat akta
pertanahan kalau belum lulus ujian untuk diangkat menjadi Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT). Oleh karena itu, kewenangan yang dimiliki Notaris sebelum
diangkat menjadi PPAT adalah berwenang sebatas membuat Perjanjian Akad Kredit yang
dijaminkan oleh Debitur yang menjaminkan akta tanah sebagai jaminan Penerima
fasilitas kredit dari Bank.
Akta Tanah yang dibuat oleh Notaris adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sebagai akta otentik, karena akta tanah Notaris memenuhi unsur sebagai akta otentik, dan Notaris sendiri menurut UU Jabatan Notaris, berwenang untuk membuatnya. Namun dilihat dari produk Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berupa akta Pejabat Pembuat Akta Tanah maka Pejabat Pembuat Akta Tanah merupakan Pejabat Umum yang diberi wewenang untuk mengkonstantir suatu perbuatan hukum hak atas tanah antara para pihak ke dalam akta. Notaris yang tidak merangkap sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah tidak mempunyai kompetensi untuk membuat perjanjian pemindahan hak atas tanah. Akta tanah yang dibuat oleh Notaris juga tidak dapat dijadikan dasar untuk pendaftaran tanah di BPN, karena dilihat dari konsideran UUJN, maka Notaris bukanlah partner kerja dari BPN dalam urusan pertanahan. Hal ini berbeda dengan yang ada dalam konsideran PP No. 37 Tahun 1998 tentang PPAT yang menegaskan bahwa PPAT merupakan partner kerja dari BPN dalam bidang pertanahan.
Akta Tanah yang dibuat oleh Notaris adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sebagai akta otentik, karena akta tanah Notaris memenuhi unsur sebagai akta otentik, dan Notaris sendiri menurut UU Jabatan Notaris, berwenang untuk membuatnya. Namun dilihat dari produk Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berupa akta Pejabat Pembuat Akta Tanah maka Pejabat Pembuat Akta Tanah merupakan Pejabat Umum yang diberi wewenang untuk mengkonstantir suatu perbuatan hukum hak atas tanah antara para pihak ke dalam akta. Notaris yang tidak merangkap sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah tidak mempunyai kompetensi untuk membuat perjanjian pemindahan hak atas tanah. Akta tanah yang dibuat oleh Notaris juga tidak dapat dijadikan dasar untuk pendaftaran tanah di BPN, karena dilihat dari konsideran UUJN, maka Notaris bukanlah partner kerja dari BPN dalam urusan pertanahan. Hal ini berbeda dengan yang ada dalam konsideran PP No. 37 Tahun 1998 tentang PPAT yang menegaskan bahwa PPAT merupakan partner kerja dari BPN dalam bidang pertanahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar